UJI PUBLIK RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI

Medan 13/06/2024, Dekan FST UIN SU Medan Dr. Zulham, S.HI. M.Hum. mendampingi Rektor UIN SU Medan Prof. Dr. Nurhayati, M.Ag. dalam acara Uji Publik Rancangan Peraturan Pemerintah tenang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di Hotel JW Mariot Medan.

Latar belakang penyusunan RPP Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi tersebut, berdasarkan kenyataan bahwa pengaturan pelaksanaan Perguruan Tinggi diatur dalam sejumlah PP yang belum terintegrasi dan terharmonisasi. RPP tersebut bertujuan untuk menghimpun seluruh ketentuan pengaturan Pendidikan Tinggi, sehingga terjadi integrasi pengaturan kelembagaan Pendidikan Tinggi antara: (1) Perguruan Tinggi Negeri di bawah Pembinaan Kementerian (PTNK); (2) Perguran Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH); (3) Perguruan Tinggi Swasta di bawah Pembinaan Kementerian (PTSK); (4) Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK), terdiri atas (a) Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN); dan Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta (PTKS); serta (5) Perguruan Tinggi Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (PTKL).

Rektor UIN SU Medan menyambut baik rencana pengaturan ini, mengingat kedudukan beliau juga ex officio sebagai Koordinator KOPERTAIS Wilayah IX Sumatera Utara. Beliau menjelaskan bahwa integrasi pengaturan kelembagaan Perguruan Tinggi ini, memudahkan KOPERTAIS untuk melaksanakan pengawasan dan pembinaan pada PTKS di Wilayah Sumatera Utara. Paraleld dengan Dekan FST UIN SU Medan yang menganalisa prespektif hukum, menjelaskan bahwa integrasi pengaturan kelembagaan Perguruan Tinggi ini bertujuan untuk harmonisasi regulasi serta meminimalisir terjadinya coordination problem dalam penyelenggaraan Pendidikan Tinggi.